Kadilangu - BIMBINGAN TEKNIS IMPLEMENTASI APLIKASI SRIKANDI

BIMBINGAN TEKNIS IMPLEMENTASI APLIKASI SRIKANDI

KANGKUNG- bertempat di aula Kecamatan Kangkung dilaksanakan bimbingan teknis aplikasi Srikandi yang diikuti oleh 15 Desa seKecamtan Kangkung Rabu (17/1/2024).

Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau SRIKANDI merupakan aplikasi yang diluncurkan Pemerintah sebagai aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
Aplikasi tersebut merupakan juga hasil kolaborasi antara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo).

sebagai tambahan dari bagian pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dalam upaya meningkatkan kinerja, produktivitas, efektivitas, untuk mempermudah pekerjaan serta bermanfaat untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang baik dan professional.

Aplikasi SRIKANDI juga memiliki beberapa fitur seperti fitur penciptaan arsip yang meliputi pembuatan, penandatangan, pengiriman dan penerimaan naskah dinas secara elektronik antar instansi pemerintah.
Selain itu terdapat fitur penggunaan arsip oleh pengguna yang berhak, peminjaman arsip dan fitur penyusutan arsip yang meliputi pemindahan dan pemusnahan arsip.
untuk selanjutnya Admin OPD berperan untuk manajemen unit kerja, jabatan, dan informasi pengguna SRIKANDI dalam OPD itu sendiri. Pencatat surat juga berperan untuk mengelola penomoran surat otomatis, daftar penandatangan, daftar verifikator, dan daftar tujuan, dan lain sebagainya.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintah Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun Lingkup Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Haruslah memiiki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenaipemanfaatan SRIKANDI dalam pengelolaan arsip dinamis. 


Dipost : 18 Januari 2024 | Dilihat : 69

Share :