Kadilangu (8/2/2024) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah ada di depan mata, sudahkah kalian tahu 5 jenis surat suara yang akan kita terima?
Aturan mengenai surat suara pemilu sudah di atur sebelumnya. Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.
Dalam rapat di komisi II DPR disepakati, surat suara yang akan digunakan sama dengan Pemilu 2019, yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah, surat suara anggota DPR berwarna kuning, surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi berwarna biru dan surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau
Dipost : 08 Februari 2024 | Dilihat : 271
Share :